Resmi! Kemdikbud Beri Syarat ke Guru dan Kepala Sekolah yang Ingin Dapatkan Ini. Apa Saja?

- 24 September 2022, 11:50 WIB
Resmi! Kemdikbud Beri Syarat ke Guru dan Kepala Sekolah yang Ingin Dapatkan Ini, Apa Saja?
Resmi! Kemdikbud Beri Syarat ke Guru dan Kepala Sekolah yang Ingin Dapatkan Ini, Apa Saja? /instagram.com/@nadiemmakarim

- Penilik

- Pengawas = Pengawas TK, pengawas pendidikan dasar atau SD atau SMP, pengawas Dikmen dan Diksus (SMA, SMK, dan SLB).

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Berikan Ini ke Guru Semua Jenjang, dengan Syarat Berikut. Batas Tanggal 22 Oktober 2023

Kemudian, Kemdikbud juga menyampaikan mengenai persyaratan peserta apresiasi guru dan tenaga kependidikan tahun 2022, diantaranya yakni:

  1. Memiliki pendidikan terakhir:
  2. Minimal S1 atau D4 untuk guru, pendidik, PAUD, pamong belajar, pengawas sekolah, dan kepala sekolah yang dibuktikan dengan foto atau scan ijazah terakhir.
  3. Minimal SMA untuk pendidik PAUD (KB/TPA/SPS) dan sudah pernah mengikuti diklat berjenjang yang dibuktikan dengan foto atau scan ijazah terakhir dan sertifikat diklat.
  4. Memiliki kelakuan baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang disetujui oleh atasan langsung.
  5. Memiliki akunbelajar.id.
  6. Khusus bagi guru, pamong belajar, pendidik PAUD, dan penilik PAUD, dan Dikmas harus berstatus aktif minimal 3 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja atau lembaga.

Untuk program apresiasi guru dan tenaga kependidikan tahun 2022, pendaftarannya dibuka mulai tanggal 19 September hingga 22 Oktober 2022.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram Ditjen GTK Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah