Yang dimaksud dengan pelamar umum adalah guru honorer negeri yang terdaftar di Dapodik <3 tahun, lulusan PPG, dan guru honorer swasta yang terdaftar Dapodik.
Untuk P1 atau guru lulus passing grade tahun 2021 yang belum penempatan, bisa menjadi turun menjadi P2, P3 atau pelamar umum berdasarkan pada jabatan fungsional yang dimilikinya.***