SESUAI JUKNIS Terbaru, Hanya Berkas Ini yang Dibutuhkan Untuk Seleksi PPPK 2022, Guru Honorer Harus Siapkan

- 24 September 2022, 22:53 WIB
Inilah informasi terkait berkas yang harus disiapkan untuk daftar seleksi PPPK 2022 sebagaimana juknis resmi dari Kemdikbud Ristek.
Inilah informasi terkait berkas yang harus disiapkan untuk daftar seleksi PPPK 2022 sebagaimana juknis resmi dari Kemdikbud Ristek. /Dokumen Kabar Banten

4. Kartu Tanda Penduduk/KTP pelamar, untuk mendaftar karena pada saat log in akan menggunakan NIK dan password.

Adapun berkas yang harus diunggah pada portal https://sscasn.bkn.go.id yaitu

1. KTP elektronik/E-KTP asli pelamar, atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

2. Pas foto terbaru pelamar berwarna dengan latar belakang merah;

Baca Juga: Kabar Baik! Ternyata di PPPK 2022 Honorer Ini akan Jadi ASN Lebih Dulu. Siapa Selanjutnya?

3. Ijazah asli pelamar paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan  Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV,

4. Transkrip nilai asli pelamar; dan

5. Sertifikat pendidik/Serdik asl bagi pelamar yang memiliki

Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah berkas pendaftaran seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, harus ditambah dengan dokumen berikut :

Baca Juga: Tips Mencegah dan Mengatasi Jerawat di Punggung, Ketahui Penyebabnya

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x