1. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami oleh pelamar; dan
2. Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar seleksi PPPK 2022 dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.
Sebagaimana pada Juknis resmi Kemdikbud Ristek Nomor 349/P/2022, disebutkan bahwa pengumuman rekrutmen dan seleksi PPPK 2022 akan dibuka pada bulan September s.d Oktober 2022.
Adapun penempatan bagi pelamar prioritas 1/P1, pengumuman hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas 2/P2 akan dilangsungkan pada bulan Oktober 2022.
Sedangkan pengumuman hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas 3/P3 dan pelamar umum akan dilangsungkan pada bulan Oktober 2022.
Semoga informasi ini bermanfaat.***