SESUAI JUKNIS Terbaru, Hanya Berkas Ini yang Dibutuhkan Untuk Seleksi PPPK 2022, Guru Honorer Harus Siapkan

- 24 September 2022, 22:53 WIB
Inilah informasi terkait berkas yang harus disiapkan untuk daftar seleksi PPPK 2022 sebagaimana juknis resmi dari Kemdikbud Ristek.
Inilah informasi terkait berkas yang harus disiapkan untuk daftar seleksi PPPK 2022 sebagaimana juknis resmi dari Kemdikbud Ristek. /Dokumen Kabar Banten

1. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami oleh pelamar; dan

2. Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar seleksi PPPK 2022 dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.

Sebagaimana pada Juknis resmi Kemdikbud Ristek Nomor 349/P/2022, disebutkan bahwa pengumuman rekrutmen dan seleksi PPPK 2022 akan dibuka pada bulan September s.d Oktober 2022.

Baca Juga: Kamu Pelamar P2, dan P3 Seleksi PPPK 2022? Kenali Aturan Baru Mekanisme Penempatannya, Jangan Salah Lagi ya...

Adapun penempatan bagi pelamar prioritas 1/P1, pengumuman hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas 2/P2 akan dilangsungkan pada bulan Oktober 2022.

Sedangkan pengumuman hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas 3/P3 dan pelamar umum akan dilangsungkan pada bulan Oktober 2022.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x