Resmi! Isi Lengkap Juknis Baru Nomor 349 untuk PPPK 2022 JF Guru serta Linknya

- 25 September 2022, 07:48 WIB
Ilustrasi. Guru honorer ini diutamakan jadi ASN PPPK 2022.
Ilustrasi. Guru honorer ini diutamakan jadi ASN PPPK 2022. /Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Terdapat juknis baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah terkait pengadaan PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru.

Juknis pengadaan seleksi PPPK 2022 yang dimaksud merupakan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 349 Tahun 2022.

Juknis seleksi PPPK 2022 isinya Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Pada juknis dijelaskan tentang kategori pelamar yang terdiri dari pelamar prioritas dan umum sebagimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Kepmendikbudristek Nomor 349 Tahun 2022.

Baca Juga: Resmi! Link Juknis Baru PPPK 2022 untuk JF Guru Nomor 349 Tahun 2022

1. Pelamar Prioritas

Pemenuhan kebutuhan formasi guru seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, yaitu:

a. Pelamar Prioritas I

Peserta yang sudah mengikuti pendaftaran PPPK JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Pemenuhan kebutuhan formasi guru pelamar prioritas I berdasarkan urutan sebagai berikut.

1) THK-II memenuhi Passing Grade di seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

2) Guru non-ASN memenuhi Passing Grade di seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

3) Lulusan PPG memenuhi Passing Grade di seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

4) Guru Swasta memenuhi Passing Grade di seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Baca Juga: SESUAI JUKNIS Terbaru, Hanya Berkas Ini yang Dibutuhkan Untuk Seleksi PPPK 2022, Guru Honorer Harus Siapkan

b. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan pegawai non ASN THK-II yang tidak termasuk THK-II dalam kategori pelamar prioritas I.

c. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk pegawai honorer kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, non ASN tersebut aktif mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Baca Juga: PPG Daljab Guru Madrasah Dimulai 24 September! Cek Jumlah Peserta, Total LPTK, dan Skema Pembiayaannya Disini

2. Pelamar Umum

Pelamar umum, diperuntukkan oleh:

a. Lulusan PPG di database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan
b. Peamar terdaftar di database Dapodik.

Pelamar PPPK Guru tahun 2022 sesuai Juknis Seleksi Calon PPPK Guru di Instansi Daerah Tahun 2022, harus memenuhi syarat umum sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Baik! Ternyata di PPPK 2022 Honorer Ini akan Jadi ASN Lebih Dulu. Siapa Selanjutnya?

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Paling rendah usianya 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun saat pendaftaran

3. Tidak pernah dikenai pidana dengan pidana penjara sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.

Baca Juga: Resmi! Sebanyak 2.095 Pokja Guru Madrasah akan Cair Bulan Oktober 2022, Berikut Penjelasan Kemenag

5. Belum pernah menjabat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) berdasarkan dengan persyaratan yang berlaku.

7. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan persyaratan Jabatan yang akan dilamar.

8. Mempunyai surat keterangan berkelakuan baik; dan

9. Siap jika ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Selain harus memenuhi syarat umum, pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi syarat tambahan sebagai berikut:

Baca Juga: AKHIRNYA! PPG Dalam Jabatan Angkatan III Bagi Guru Madrasah Segera Dimulai, Simak Informasi Penting Berikut

1. Melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2. Menampilkan atau menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Lebih detailnya untuk mengunduh juknis resmi dapat klik link (di sini)

Demikian juknis baru pengadaan PPPK 2022.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x