BERITASOLORAYA.com- Pemerintah telah mengeluarkan juknis terbaru mengenai seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru.
Juknis mengenai seleksi PPPK 2022 tersebut merupakan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 349 Tahun 2022.
Isi dari juknis seleksi PPPK 2022 yaitu Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Juknis ini juga memberikan penjelasan mengenai kategori pelamar yang terdiri dari pelamar prioritas dan umum sebagimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Kepmendikbudristek Nomor 349 Tahun 2022.
1. Pelamar Prioritas
Pemenuhan kebutuhan guru pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, yaitu:
a. Pelamar Prioritas I
Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.