BERITASOLORAYA.com - Menjelang akhir tahun, Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan kabar gembira bagi para guru madrasah.
Sebagai bentuk apresiasi telah mengabdikan diri mencerdaskan anak bangsa, pemerintah dalam hal ini Kemenag akan menghadiahi tunjangan insentif untuk para guru madrasah.
Penerima tunjangan insentif merupakan guru madrasah non ASN yang memenuhi kriteria dari Kemenag.
Besaran tunjangan insentif yang akan diterima per bulannya adalah Rp250 ribu dan akan dirapel selama satu tahun.
Dengan begitu, guru madrasah penerima akan mengantongi tunjangan insentif sebesar Rp3 juta rupiah belum dipotong pajak.
Sebelum mengetahui kapan tunjangan insentif guru madrasah cair, ketahui terlebih dahulu kriteria guru penerima berikut, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenag:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;