November Cair? Simak 12 Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah, Besaran dan Syaratnya

- 23 September 2022, 22:11 WIB
Inilah informasi terkait 12 kriteria, besaran nominal dan syarat penerima tunjangan insentif guru non asn dan non sertifikasi, yang resmi dirapel setahun oleh Kemenag
Inilah informasi terkait 12 kriteria, besaran nominal dan syarat penerima tunjangan insentif guru non asn dan non sertifikasi, yang resmi dirapel setahun oleh Kemenag /Instagram/Bank Idonesia

BERITASOLORAYA.com – Terdapat kabar baik bagi guru-guru madrasah baik RA, MI, MTs, maupun MA yang tercatat sebagai guru non ASN dan non sertifikasi yang berada dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Pasalnya hingga kini Kemenag terus memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru-guru RA, MI, MTs, maupun MA non ASN dan non sertifikasi.

Kabar baiknya Kemenag saat ini telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif bagi guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi.

Baca Juga: Waduh! Ternyata 4 Kategori Honorer Ini Terancam Batal Diangkat Jadi ASN PPPK 2022, Menpan RB Beri Solusi Ini

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menuturkan bahwa pihaknya masih terus berproses dalam hal pencairan insentif guru non ASN dan non sertifikasi, utamanya terkait pembuatan rekening bank.

Ia juga menuturkan bahwa Kemenag sudah mengalokasikan tunjangan insentif guru-guru madrasah baik RA, MI, MTs, dan MA yang berstatus sebagai non ASN dan non sertifikasi.

“...Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah,” terang Muhammad Zain di Jakarta, Sabtu 17 September 2022.

Baca Juga: Kabar Terbaru Soal Nasib Honorer Setelah Pendataan Non ASN Selesai, Begini Pernyataan PANRB

Adapun proses pencairan tunjangan insentif akan dilakukan dengan mekanisme transfer melalui bank penyalur yang telah dipilih oleh Kemenag.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: kemenag.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x