Resmi! Rincian Kebutuhan ASN Tahun 2022, Ini Kata MenpanRB

- 26 September 2022, 19:23 WIB
beberapa informasi resmi seputar kebutuhan ASN 2022 serta kategori prioritas dalam perekrutan ASN tahun 2022 yang bisa Anda pahami
beberapa informasi resmi seputar kebutuhan ASN 2022 serta kategori prioritas dalam perekrutan ASN tahun 2022 yang bisa Anda pahami /freepik/

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Non Sertifikasi Gagal Dapat TPG? Berikut Sejumlah Kontroversi RUU Sisdiknas di Kalangan Publik

“Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan ASN nasional tahun 2022 (data per 6 September 2022). Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis,”

Selanjutnya bisa diketahui juga bahwa arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 ini, salah satu fokusnya yaitu keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II.

“Arah Kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II),” kata Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, di Jakarta, Selasa, 13 September, BeritaSoloRaya.com dari website resmi MenpanRB.

Baca Juga: Resmi MenpanRB! Ungkap Terkait Kebutuhan ASN Tahun 2022, 3 Poin Ini Wajib Dipahami

Kemudian bisa Anda ketahui juga bahwa pada perekrutan ASN PPPK tahun 2022, ada beberapa kategori prioritas yang perlu dipahami. Berikut penjelasannya:

1. Pelamar prioritas I yaitu tenaga honorer eks kategori II (THK-II), guru non ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), serta guru swasta.

Dimana masing masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2022, namun belum memperoleh formasi.

2. Lalu pelamar prioritas II adalah THK-II

3. Selanjutnya pelamar prioritas III adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar pada Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah