BERITASOLORAYA.com – Sejumlah kontroversi mencuat sejak Kemdikbudristek mengajukan RUU Sisdiknas agar masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Perubahan tahun 2022.
Dalam bincang-bincang yang ditayangkan pada kanal YouTube Kemendikbud RI, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyebutkan bahwa RUU Sisdiknas merupakan kabar gembira bagi para guru.
Kata Nadiem, 1,6 Juta guru yang belum sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan profesi atau TPG tanpa perlu antre PPG jika RUU Sisdiknas disahkan.
Mendikbudristek juga menjelaskan dampak positif lain dari RUU Sisdiknas baik itu untuk guru sertifikasi, non sertifikasi, guru ASN, non ASN, guru PAUD hingga madrasah.
Baca Juga: Resmi MenpanRB! Ungkap Terkait Kebutuhan ASN Tahun 2022, 3 Poin Ini Wajib Dipahami
Tawaran Nadiem terkait peningkatan penghasilan dan perubahan dalam RUU Sisdiknas tersebut ternyata tidak disambut baik oleh beberapa pihak.
Pada akhirnya, diputuskan bahwa RUU Sisdiknas gagal masuk dalam Prolegnas Prioritas Perubahan tahun 2022. Begitu pula dengan Prolegnas Prioritas 2023, tidak tercantum RUU Sisdiknas di dalamnya.
Keputusan itu diambil saat Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kemenkumham dan DPD RI pada Selasa, 20 September 2022.