Informasi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru 2022, Tenaga Non ASN Perhatikan Ini

- 28 September 2022, 11:37 WIB
Ilustrasi pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru
Ilustrasi pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru /ciamiskab.go.id.

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi tentang pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 yang perlu diperhatikan.

Adapun informasi terkait pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 ini perlu diperhatikan agar tidak ada poin yang terlewat dan tetap bisa mengikuti perkembangannya.

Perlu diketahui bahwa pemenuhan kebutuhan guru lewat pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022 akan mendahulukan pelamar prioritas. Anda bisa menyimak penjelasan lebih lanjut di bawah ini.

Baca Juga: Info Perhitungan Masa Kerja Non ASN, untuk Penyelesaian Honorer Jadi ASN. Begini Penjelasan BKN

Berdasarkan Keputusan Mendikbud Nomor 349/P/2022, pemenuhan kebutuhan guru lewat pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional guru tahun 2022 mendahulukan prioritas dengan penjelasan sebagai berikut.

a. Pelamar Prioritas I

Perlu Anda pahami bahwa pelamar prioritas I yaitu peserta yang telah ikut seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Selanjutnya yang tidak kalah penting untuk Anda pahami yakni pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I akan dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

Baca Juga: Resep Sayur Tahu Tempe Kacang Panjang Enak dengan Bahan Sedikit, Cocok Jadi Menu Harian

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21 JDIH Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah