Resmi dari Kemdikbud, 2 Kategori Pelamar Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru 2022, Simak Berikut Ini

- 27 September 2022, 08:45 WIB
Keputusan Mendikbud sebagai regulasi resmi Kemdikbud mencantumkan mengenai kategori pelamar dalam seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional Guru
Keputusan Mendikbud sebagai regulasi resmi Kemdikbud mencantumkan mengenai kategori pelamar dalam seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional Guru /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com - Pengadaan PPPK 2022 semakin dekat. Untuk itu sangat perlu untuk mengetahui kategori pelamar untuk PPPK 2022, utamanya pada Jabatan Fungsional Guru.

Kategori pelamar dalam seleksi calon PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional Guru telah diatur Kemdikbud dalam Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 349/P/2022.

Regulasi resmi Kemdikbud tersebut mengatur tentang teknis pelaksanaan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022.

Baca Juga: Lee Jong Suk Keciduk Panggil Yoona dengan Sebutan Mesra Ini, Bikin Fans Salfok

Bab I poin C pada regulasi Kemdikbud tersebut memaparkan mengenai kategori pelamar PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional Guru. Kategori pelamar tersebut dibagi menjadi 2, yang tiap kategori pun masih dibagi lagi.

Untuk mengetahui kategori pelamar tersebut, simak uraian berikut ini yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari JDIH Kemdikbud Ristek.

  1. Pelamar Prioritas

Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional Guru akan mendahulukan pelamar prioritas. Adapun yang dimaksud dengan pelamar prioritas dalam seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional Guru adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Resmi! Rincian Kebutuhan ASN Tahun 2022, Ini Kata MenpanRB

a. Pelamar Prioritas I

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x