BERITASOLORAYA.com - Pendaftaran PPPK Guru 2022 sudah di depan mata. Setiap pelamar yang akan mengikuti seleksi PPPK Guru 2022 ini tentu harus mengetahui persyaratan pelamar.
Persyaratan pelamar secara resmi tertuang dalam regulasi atau aturan resmi pemerintah, yaitu Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022.
Keputusan Mendikbudristek sebagai aturan resmi tersebut mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022.
Baca Juga: Lirik Lagu Dara oleh Vidi Aldiano, Persembahan untuk Istrinya Vidi
Penjelasan mengenai persyaratan pelamar dituliskan dalam BAB I huruf D. Persyaratan pelamar dibagi menjadi persyaratan umum dan persyaratan tambahan.
Persyaratan tambahan dalam seleksi PPPK Guru 2022 hanya berlaku bagi pelamar penyandang disabilitas.
Adapun persyaratan umum untuk mendaftar PPPK Guru 2022 adalah sebagai berikut.
1. WNI (warga negara Indonesia)
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran