Guru Harus Tahu! Inilah Tambahan Syarat dari Pemerintah agar Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022, Apa Saja?

- 28 September 2022, 19:07 WIB
Ilustrasi. Tambahan Syarat dari Pemerintah agar Guru Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022.
Ilustrasi. Tambahan Syarat dari Pemerintah agar Guru Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022. /Pixabay/Clker-Free-Vektor-Images

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah telah menentukan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar termasuk para guru jika ingin mengikuti seleksi PPPK 2022.

Seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru memiliki informasi penting yang harus dipahami seputar persyaratan untuk bisa mengikuti PPPK.

Mengapa para guru perlu memahami syarat yang harus dipenuhi dalam seleksi PPPK 2022? Hal itu karena untuk meminimalisir adanya kesalahan di kemudian hari.

Baca Juga: Penting! Guru Harap Cermati Informasi dari Kemdikbud, Terkait Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru

Maka calon pelamar bisa menyimak informasi terkait syarat untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 ini.

Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbud Ristek RI) Nomor 349/P/2022 telah resmi dirilis.

Surat keputusan tersebut tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca Juga: Penting! Simak Informasi Kemdikbud untuk Seluruh Pelamar Seleksi PPPK 2022, Bulan Oktober Ada Apa?

Beberapa persyaratan untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 bisa disimak melalui keputusan Mendikbud berikut ini:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap akibat melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak secara hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai swasta
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang minimal Sarjana 1 (S1) atau Diploma 4 (D4) sesuai persyaratan
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan pada jabatan yang dilamar
  8. Surat berkelakuan baik
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

Baca Juga: Menpan RB Berikan Keterangan Terkait Honorer Diangkat Jadi ASN dalam PPPK 2022, Benarkah Semuanya Diangkat?

Namun kepada calon pelamar harus mengetahui bahwa selain memenuhi syarat tersebut pelamar dari kategori penyandang disabilitas juga wajib memenuhi persyaratan tambahan sebagaimana dijelaskan di bawah ini.

  1. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami
  2. Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas

Baca Juga: Bukan Hanya Murah, 19 Manfaat Berjalan Kaki Ini Wajib Anda Ketahui, Apa Saja?

Itulah syarat yang harus dipahami oleh seluruh calon pelamar seleksi PPPK 2022 mendatang. Semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah