Kemudian kategori pelamar prioritas 2 akan diisi oleh pelamar yang masuk dalam database eks tenaga honorer atau THK-2 pada BKN.
Untuk kategori pelamar prioritas 3 akan diisi oleh guru non ASN yang terdaftar aktif pada Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun.
Dan kategori pelamar umum akan diisi oleh lulusan PPG yang terdaftar pada database Kemdikbud Ristek dan pelamar lain yang terdata dalam Dapodik.
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***