Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru Hasil RDPU dengan DPRD, PGMNI dan Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia

- 29 September 2022, 18:36 WIB
Ilustrasi skema baru tunjangan sertifikasi guru untuk non ASN, ASN, sertifikasi dan non sertifikasi.
Ilustrasi skema baru tunjangan sertifikasi guru untuk non ASN, ASN, sertifikasi dan non sertifikasi. /lifeforstock/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Sebelumnya, Kemdikbud merilis RUU Sisdiknas mengenai tunjangan sertifikasi guru.

Terkait tunjangan sertifikasi guru, Komisi X DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua DPRD Kota Samarinda, Ketua Pengurus Besar Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) dan Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia.

Pada pertemuan dibahas aspirasi mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Sisdiknas yang berkaitan dengan penghapusan Frasa Madrasah dalam RUU Sisdiknas.

Lebih lanjut, mengenai alokasi anggaran pendidikan di Madrasah serta Kuota PPPK, ASN dan PIP guru honorer madrasah.

Baca Juga: Lirik Lagu Tanpa Diminta oleh Vidi Aldiano, Seperti Mentari yang Mengerti Pada Pagi

Selain itu, terdapat penyampaian aspirasi terkait kebijakan dan program pendidikan yang ditetapkan Kemendikbudristek RI dan masukan rencana UU Sisdiknas.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih memberitahukan bahwa Komisi X mendorong pembaruan kebijakan pendidikan yang bisa menyelesaikan permasalahan klasik pendidikan di Indonesia, baik itu akses, mutu dan relevansi pendidikan.

"Komisi X DPR RI menyakini bahwa masalah tersebut dapat diatasi jika Indonesia memiliki peta jalan pendidikan, sehingga kebijakan pendidikan akan berjalan dan berkembang sesuai dengan peta jalan yang disiapkan tanpa terusik hiruk pikuk pergantian pemerintahan," kata Fikri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 19 September 2022 lalu.

Baca Juga: Penting! Kemdikbud Minta Guru Wajib Lakukan Ini, Diberi Waktu hingga Besok (30 September 2022), Segera...

Fikri juga menambahkan berkenaan mengenai rencana revisi UU Sisdiknas. Dikatakan bahwa sampai saat ini belum ada pengumuman resmi terkait RUU yang akan masuk dalam Prolegnas 2023.

Sehingga Komisi x DPR RI belum dapat memberikan sikap. Akan tetapi, Komisi X membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pemangku kepentingan yang akan memberikan masukan dan aspirasi terkait pandangan dan substansi revisi UU Sisdiknas.

"Beberapa masukan penting yang catatan Komisi X DPR RI dalam RDPU sebelumnya dengan PGRI, Ikatan Guru Indonesia, Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan dan Poros Pelajar Nasional," katanya.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x