Begini Skema Baru Tunjangan Sertifikasi Guru untuk Non ASN, ASN, Sertifikasi dan Non Sertifikasi

- 23 September 2022, 13:36 WIB
Ilustrasi skema baru tunjangan sertifikasi guru untuk non ASN, ASN, sertifikasi dan non sertifikasi.
Ilustrasi skema baru tunjangan sertifikasi guru untuk non ASN, ASN, sertifikasi dan non sertifikasi. /lifeforstock/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Terdapat skema baru untuk tunjangan sertifikasi guru bagi guru sertifikasi, non sertifikasi, ASN dan non ASN dari Kemdikbud.

Pasalnya, skema tunjangan untuk guru sertifikasi, non sertifikasi, ASN bahkan non ASN diperuntukkan bagi guru di seluruh jenjang pendidikan, bahkan untuk guru madrasah.

Skema yang diberlakukan untuk guru semua jenjang tersebut, karena kepedulian kepada pendidik, sebagaimana yang disampaikan oleh Nadiem Makarim melalui kanal YouTube KEMENDIKBUD RI.
 
Baca Juga: Jika Temukan Kendala Terkait Identitas Siswa, Guru Semua Jenjang Diminta oleh Kemdikbud untuk Lakukan Ini

Skema pertama diperuntukkan bagi guru sertifikasi. Di mana, guru yang sebelumnya mendapat tunjangan sertifikasi guru atau TPG akan tetap memperolehnya hingga pensiun.

Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam RUU Sisdiknas, bahwasanya pemberian tunjangan sertifikasi akan tetap dijamin Kemdikbud.

Dikatakan Nadiem bahwa pada RUU Sisdiknas menjamin guru-guru yang sudah sertifikasi dan tunjangan tidak akan ada penurunan apapun.

Para pendidik itu akan terus menerima tunjangan profesi atau TPG sampai dengan pensiun.
 
Skema kedua untuk guru PAUD, kesetaraan dan guru di pesantren atau Madrasah. Nadiem menyampaikan bahwa guru-guru itu akan mendapatkan pengakuan sebagaimana dalam Undang-undang.

Hal itu karena pada UU sebelumnya, guru PAUD, kesetaraan, pesantren tidak ada, sebagaimana tertuang di Undang-undang nomor 14 tahun 2005.

Nadiem menyebutkan bahwa apabila RUU Sisdiknas disahkan, maka sekitar 250 guru-guru PAUD, kesetaraan dan guru pesantren dapat diakui sebagai guru.

Akan tetapi, tunjangan yang dimaksud diberikan kepada yang memenuhi syarat sebagaimana undang-undang yang berlaku.
 
Skema ketiga untuk guru non sertifikasi. Nadiem mengatakan bahwa guru non sertifikasi akan menerima tunjangan dan penghasilan yang layak.

Dikatakan sekitar 1,6 juta guru yang belum mendapatkan TPG, maka guru tersebut akan langsung menerima tunjangan itu.

"Tetapi ada 1,6 juta guru lainnya yang belum menerima tunjangan profesi, tunjangan apapun dan mereka ini sudah bertahun-tahun, berpuluh-puluh tahun menunggu jatahnya mereka," jelasnya.
 
"Kalau RUU Sisdiknas ini berhasil kita loloskan yang 1,6 juta guru ini akan bisa langsung menerima tunjangan," lanjutnya.
 

Artinya, kesejahteraan guru non sertifikasi meningkat, tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwasanya skema di atas terealisasi apabila RUU Sisdiknas disahkan.

Maka, guru sertifikasi, non sertifikasi, ASN, non ASN akan mendapatkan kesejahteraan dengan pemberian tunjangan yang layak untuk pendidik.

Demikian seputar informasi tentang pemberian tunjangan untuk guru non sertifikasi, ASN, non ASN yang sesuai dan tercantum dalam RUU Sisdiknas.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube KEMENDIKBUD RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x