BERITASOLORAYA.com- Terdapat informasi dari Kemdikbud bagi guru ASN maupun non ASN yang wajib dilakukan untuk seluruh jenjang pendidikan,
Baik guru di seluruh jenjang pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA dan SLB yang ASN maupun non ASN di bawah naungan Kemdikbud.
Di mana guru ASN maupun non ASN seluruh jenjang pendidikan tersebut, diminta melakukan 2 hal yang wajib dilakukan sebelum tanggal 13 Oktober tahun 2022, sebagaimana dikutip dari Guru Abad 21.
Informasi yang dimaksud sebagimana di atas diambil dari referensi, Surat Edaran berdasarkan salah satu daerah di Indonesia.
Baca Juga: Resmi! Guru ASN dan Non ASN Dapat dari Kemenpan RB Himbauan Sebelum 13 Oktober 2022, Wajib Dilakukan
Surat Edaran tersebut sesuai instruksi dari Kemenpan RB, di mana berarti berlaku untuk jenjang pendidikan di lingkup nasional.
Salah satu poinnya, menjelaskan bahwa seluruh ASN di setiap OPD harus mengisi Survei. Di mana terdapat dua jenis survei yang harus dipahami.
Pertama, survei Employee Engagement dan kedua adalah survei BerAKHLAK.
Pada survei Employee Engagement, yang terkait keterikatan pegawai pada organisasinya, terdapat survei yang harus diisi oleh ASN maupun untuk pegawai non-ASN.