BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar bagi guru ASN maupun non ASN yang wajib dilakukan untuk seluruh jenjang pendidikan.
Baik guru di jenjang pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA dan SLB yang ASN maupun non ASN di bawah naungan Kemdikbud.
Di mana guru ASN maupun non ASN tersebut, diminta melakukan 2 hal yang wajib sebelum tanggal 13 Oktober tahun 2022, sebagaimana dikutip dari Guru Abad 21.
Kabar sebagimana di atas diambil dari referensi, Surat Edaran di salah satu daerah di Indonesia.
Baca Juga: Resmi! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 atau TPG Naungan Kemdikbud dan Kemenag
Surat Edaran tersebut berdasarkan instruksi dari Kemenpan RB, di mana berarti berlaku untuk nasional.
Salah satu poinnya, mengatakan bahwa seluruh ASN di setiap OPD harus mengisi Survei. Di mana ada dua jenis survei yang harus dipahami. Pertama, survei Employee Engagement dan kedua survei BerAKHLAK.
Pada survei Employee Engagement, terkait keterikatan pegawai pada organisasinya, terdapat survei untuk ASN maupun untuk pegawai non-ASN.
Bagi ASN dijelaskan dijelaskan dengan target responden ASN. Selanjutnya, pegawai non ASN mengisi Employer Branding yang mana memang untuk honorer.