Akan Cair November, Honorer yang Penuhi Kriteria Ini Bisa Dapat Tunjangan Senilai Rp 3 Juta, Begini Syaratnya

- 4 Oktober 2022, 03:00 WIB
Inilah informasi terkait 12 kriteria, besaran nominal dan syarat penerima tunjangan insentif guru non asn dan non sertifikasi dari Kemenag
Inilah informasi terkait 12 kriteria, besaran nominal dan syarat penerima tunjangan insentif guru non asn dan non sertifikasi dari Kemenag /Pixabay.com/iqbalnuril

BERITASOLORAYA.com – Terdapat angin segar bagi guru-guru madrasah baik RA, MI, MTs, maupun MA yang tercatat sebagai guru non ASN dan non sertifikasi yang berada dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Pasalnya hingga kini Kemenag terus melakukan dan memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru-guru RA, MI, MTs, maupun MA non ASN dan non sertifikasi.

Kemenag telah mengalokasikan anggaran untuk tunjangan insentif yang diperuntukkan bagi guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi.

Baca Juga: TERNYATA MUDAH! Begini Cara Guru Honorer Cek Lulus Passing Grade PPPK 2022 di Info GTK dan Langsung Penempatan

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menuturkan bahwa pihaknya masih terus berproses dalam hal pencairan tunjangan insentif guru non ASN dan non sertifikasi.

Terutamanya terkait pembuatan rekening bank yang masih sedang berlangsung.

Ia juga memaparkan bahwa Kemenag sudah mengalokasikan tunjangan insentif bagi guru madrasah baik RA, MI, MTs, dan MA yang berstatus sebagai non ASN dan non sertifikasi.

Baca Juga: Tindak Lanjut Pendataan Non ASN, PANRB Minta Honorer Wajib Lakukan Hal Ini Sebelum 8 Oktober, Jika Tidak Maka

“...Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah,” terang Muhammad Zain di Jakarta, pada Sabtu 17 September 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah