- Jika perbaikan data telah diajukan oleh operator satuan pendidikan mengacu pada identitas PTK yang tercatat di dokumen KTP, tetapi muncul keterangan ‘Perubahan Data Tidak Dapat Dilakukan’.
Pada kondisi tersebut, maka perbaikan data tidak dapat diajukan mandiri oleh operator satuan pendidikan, dan wajib dibantu Admin Pusdatin dengan melalui laporan ke ULT Kemendikbud.*** (Aida Annisa)