Per Oktober 2022, Kemdikbud Rilis Dana PIP, Berikut Nominal dan Murid yang Diterima

- 11 Oktober 2022, 21:38 WIB
Ilustrasi penyaluran dana PIP dari Kemdikbud bagi siswa penerima
Ilustrasi penyaluran dana PIP dari Kemdikbud bagi siswa penerima /Ahsanjaya/pexels

BERITASOLORAYA.com - Dana PIP untuk siswa SD, SMP, SMA dan SMK merupakan salah satu program Kemdikbud.

Penyaluran dana PIP bagi  siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK  telah mencapai ratusan ribu siswa yang mendapat dana tersebut.

Dana PIP diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK sebagai penunjang bantuan pendidikan agar siswa dapat lancar dalam menjalani masa pendidikannya.

Baca Juga: Resmi, Aturan Penempatan PPPK 2022 untuk Pelamar P1, P2, P3 dan Pelamar Umum

Siswa yang menerima dana PIP dapat mencairkan dananya melalui dua tipe, yakni bank mengunjungi penerima PIP atau kepsek menghimpun pengambilan dana PIP, dan siswa mengambil dananya secara langsung.

Pemberian dana PIP membantu biaya pribadi murid-murid agar dapat terus melanjutkan pendidikannya hingga selesai jenjang pendidikan menengah.

Nantinya siswa yang menerima dana PIP bisa menggunakan dananya untuk membeli buku dan alat tulis.

Baca Juga: Download Juknis Penggunaan Seragam Sekolah untuk Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, Aturan Baru dari Kemdikbud

Selain itu dapat dipergunakan untuk membeli pakaian seragam sekolah atau praktik, membeli perlengkapan sekolah, membiayai transportasi murid, uang saku, biaya kursus les, dan lain sebagainya.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @puslapdik_dikbud Instagram @sobatpip


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah