BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud remi merilis aturan baru mengenai penggunaan seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Aturan baru tersebut ditetapkan pada 7 September 2022 di Jakarta. Kini, aturan penggunaan seragam sekolah bagi peserta didik SD, SMP, SMA, dan SMK diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.
Aturan baru dari Kemdikbud tersebut mengatur tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Baca Juga: Apresiasi GTK 2022 Dibuka, Ini Agenda di Bulan November 2022
Dijelaskan bahwa ada 4 jenis pakaian seragam sekolah bagi peserta didik SD, SMP, SMA, dan SMK. Keempat jenis tersebut adalah pakaian seragam nasional, pakain seragam pramuka, seragam khas sekolah, dan pakaian adat.
Aturan mengenai pakaian seragam nasional dijelaskan secara lengkap dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tersebut.
Sementara itu, pakaian seragam pramuka, model dan warnanya mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Baca Juga: Pencairan Tunjangan Insentif Rp3 Juta Bagi Guru Bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan, Siapkan Dokumen ini
Lain halnya dengan pakaian seragam nasional dan pramuka, wewenang mengenai aturan penggunaan, model, dan warna seragam khas sekolah berada di tangan sekolah, sedangkan penggunaan pakaian adat di lingkungan sekolah diatur oleh Pemerintah Daerah.