Dana PIP Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK per Oktober Dirilis Kemdikbud. Berapa Nominal dan Murid yang Terima?

- 11 Oktober 2022, 06:03 WIB
Dana PIP Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di Bulan Oktober Dirilis Kemdikbud, Berapa Nominalnya & Muridnya?
Dana PIP Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di Bulan Oktober Dirilis Kemdikbud, Berapa Nominalnya & Muridnya? /Dok. GTK Kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Adanya dana PIP bagi siswa SD, SMP, SMA, maupun SMK merupakan salah satu program pendidikan dari Kemdikbud.

Penyaluran dana PIP untuk siswa SD, SMP, SMA, maupun SMK sendiri telah mencapai ratusan ribu siswa yang menerima dana PIP.

Diberikannya dana PIP untuk siswa SD, SMP, SMA, maupun SMK dapat menjadi penunjang bantuan pendidikan agar siswa dapat lancar dalam menjalani masa pendidikannya.

Siswa yang menerima dana PIP sendiri dapat mencairkan dananya melalui dua tipe, yakni bank mengunjungi penerima PIP atau kepsek (kepala sekolah) menghimpun pengambilan dana PIP, dan siswa mengambil dananya secara langsung.

Baca Juga: NIK PTK Guru Tidak Valid? Kemdikbud Sampaikan Kondisi dan Langkah-langkah Perbaikan Berikut Ini

Pemberian dana PIP bagi siswa-siswa ditujukan untuk membantu biaya pribadi murid-murid agar dapat terus melanjutkan pendidikannya hingga selesai jenjang pendidikan menengah.

Nantinya bagi siswa yang menerima dana PIP bisa menggunakan dananya dengan membeli buku dan alat tulis.

Selain itu juga untuk membeli pakaian seragam sekolah atau praktik, membeli perlengkapan sekolah, membiayai transportasi murid, uang saku, biaya kursus les, dan lain sebagainya.

Untuk siapa saja siswa yang berhak mendapatkan dana PIP, Kemdikbud menyampaikan terdapat dua kategori siswa, yakni siswa yang berasal dari keluarga yang telah tercatat di DTKS dan masyarakat kurang mampu.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram puslapdik_dikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x