Tentang aturan Baru Penggunaan E-Materai Pada Seleksi PPPK 2022, Begini Penjelasannya

- 13 Oktober 2022, 06:30 WIB
Inilah aturan terbaru pada seleksi PPPK 2022 dan CPNS terkait e-meterai, cara menggunakan dan tempat membeli e-materai resmi dari BKN
Inilah aturan terbaru pada seleksi PPPK 2022 dan CPNS terkait e-meterai, cara menggunakan dan tempat membeli e-materai resmi dari BKN /tangkap layar ppid.lampungprov.go.id

BERITASOLORAYA.com – Pada seleksi administrasi PPPK 2022, diperkirakan akan ada kebijakan penggunaan e-materai.

Selain itu, e-materai yang digunakan pada pendaftaran PPPK 2022 juga harus terintegrasi dengan akun SSCASN.

Silahkan simak informasi tentang dokumen yang wajib disertai e-materai dan cara mendapatkan e-materai yang telah dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Aturan Terbaru Seleksi PPPK 2022 Tentang E-Materai, Begini Cara Pakai dan Tempat Membelinya, Honorer Simak Ya.

 

Baca Juga: Fantastis, Kemenag Siapkan Beasiswa Non Gelar Bagi Guru Agama, Berikut Jadwal Resminya

Teruntuk seleksi administrasi PPPK 2022, dokumen yang wajib dibubuhi materai diantaranya yaitu :

  1. Surat Pernyataan
  2. Surat Lamaran
  3. Surat lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi masing-masing pada saat proses seleksi PPPK 2022.

Merujuk pada Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021, yang membahas tentang penggunaan materai pada dokumen seleksi ASN, terdapat aturan yang berkenaan dengan materai pada proses seleksinya.

Baca Juga: Terkait Apresiasi GTK 2022, Berikut 5 Keuntungan Jika Karya Terpilih!

Diantaranya yaitu :

  1. Pada proses seleksi, pelamar wajib menggunakan materai tempel atau kertas yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/materai bekas pakai.

Pada seleksi seleksi PPPK 2022 JF guru yaitu, pelamar yang dimaksud yaitu guru honorer baik yang termasuk kategori P1, P2,P3, maupun pelamar umum.

  1. Pada proses seleksi, pelamar tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai peraturan perundang-undangan, misalnya saja materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.

Baca Juga: 10 Hari Lagi, Kemdikbud Minta Guru dan Tenaga Kependidikan Daftar Ini Sebelum 22 Oktober 2022, Cek Sekarang!

Berikut Ini, merupakan cara menggunakan e-materai pada seleksi PPPK 2022, sebagaimana informasi resmi dari BKN.

  1. Saat pendaftaran PPPK 2022 dibuka, pelamar atau honorer dapat masuk pada akun SSCASN nya masing-masing.
  2. Pelamar atau honorer diharuskan melakukan registrasi akun, pada tahap ini pelamar atau honorer akan melakukan pengecekan data.
  3. Pada saat pelamar melakukan pengecekan data, maka data pelamar atau honorer akan langsung terintegrasi dengan e-materai untuk melakukan pembelian e-materai.
  4. Pelamar atau honorer akan menerima tanggapan atau respon.

Baca Juga: Seputar Apresiasi GTK 2O22, Berikut Deretan Pertanyaan Beserta Jawaban Terkait

Pada tahap ini, bagi pelamar atau honorer yang telah memiliki akun SSCASN, maka akun akan langsung terintegrasi dengan e-materai.

Sedangkan bagi yang belum memiliki akun, pelamar atau honorer akan melalui proses insert data untuk memperoleh notifikasi “Succes akun”.

  1. Berikutnya honorer sebagai pelamar akan mendapatkan email OTP untuk bisa terintegrasi dengan e-materai dan membeli e-materai.

Baca Juga: Aturan Baru dari Kemdikbud, Ini 4 Jenis Seragam Sekolah Siswa SD hingga SMA. Download Juknisnya di Sini!

Adapun cara pembelian e-materai untuk seleksi administrasi PPPK 2022 yaitu sebagai berikut :

  1. Pelamar atau honorer log in pada akun SSCASN masing-masing.
  2. Lakukan cek saldo.

Pada tahap ini pelamar atau honorer dapat membeli saldo jika sebelumnya tidak memiliki saldo.

  1. Apabila pelamar atau honorer memiliki saldo, maka berikutnya dapat melakukan “General SN” dan bisa melakukan “Pembubuhan E-materai”.

Adapun link untuk pembelian E-materai pada seleksi administrasi PPPK 2022 yaitu pada https://e-materai/co.id.

  1. Pelamar atau honorer diharuskan membuat akun terlebih dahulu untuk bisa dapatkan e-materai pada https://e-materai/co.id.

Baca Juga: Kemdikbud Ungkap Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Tidak Cair, Kenapa? Ini Sebabnya

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x