Terkait Aturan Terbaru Penggunaan Seragam Sekolah, Begini Penjelasan Selengkapnya

- 13 Oktober 2022, 09:00 WIB
Penjelasan lengkap terkait dengan aturan terbaru penggunaan seragam sekolah
Penjelasan lengkap terkait dengan aturan terbaru penggunaan seragam sekolah /Unsplash/Ed Us/
 
BERITASOLORAYA com - Baru-baru ini, terdapat aturan terbaru tentang penggunaan seragam sekolah yang dikeluarkan oleh Kemdikbud.

Perlu diketahui, aturan terbaru penggunaan seragam ini berlaku untuk siswa di seluruh jenjang pendidikan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Resmi, Ketentuan Baru Seragam Sekolah dari Kemdikbud serta Linknya untuk SD hingga SMA, adapun peraturan terbaru penggunaan seragam sekolah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022
 
 
Aturan tersebut bertujuan menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan antar peserta didik.

Tujuan lainnya, yaitu guna menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik, serta meningkatkan kedisiplinan peserta didik tanpa ada kesenjangan sosial.

Tujuan di atas berdasarkan yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 yang termuat dalam Pasal 2.

Maka, dengan adanya pengaturan seragam siswa akan menjadi dasar untuk sekolah dalam menyusun peraturan mengenai pakaian seragam sekolah.
 

Disampaikan dalam pasal 3 ayat 1 disampaikan bahwa terdapat dua jenis seragam, yakni pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.

Selanjutnya, pada ayat 2 Pasal 3 menjelaskan mengenai selain seragam sekolah, peserta didik juga dapat menggunakan seragam khas.

Lebih lanjut, dalam pasal 4, disampaikan bahwa sekolah dapat mengatur seragam sekolah bagi peserta didik.

Diketahui bahwa dalam pasal 3 disampaikan bahwa Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah, selain seragam sekolah dan seragam khas
 
Baca Juga: Segera Daftar Anugerah GTK Madrasah 2022 dengan Hadiah Utama Rp15 Juta, Cek Syarat Lengkapnya di Sini!

Lalu, pada Pasal 5 ayat 1 menjelaskan mengenai aturan warna pakaian seragam nasional yang dikenakan oleh peserta didik.

Diketahui bahwa ketentuan bagi peserta didik jenjang pendidikan SD, seragamnya berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Peserta didik jenjang pendidikan SMP atau SMPLB, ketentuan seragamnya berupa atasan kemeja yang berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Kemudian, ketentuan seragam peserta didik jenjang pendidikan SMA/SMK/SMALB/SMK/SMKLB, berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
 
Pada Pasal 10 ayat 1 hingga 3 disebutkan peserta didik dalam mengenakan pakaian seragam terdapat pemberlakuan di hari-hari tertentu.

1. Pakaian seragam Nasional dipakai siswa paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

2. Pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah dipakai siswa pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

3. Pakaian adat dipakai siswa pada hari atau acara adat tertentu.

Pada pemakaian seragam Nasional di hari pelaksanaan upacara bendera wajib dilengkapi atribut sebagaimana yang disampaikan oleh Permendikbud.
 
Atribut yang wajib, yaitu dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah dan topi pet, pada bagian depan topi harus terdapat logo Tut Wuri Handayani.
 
Adapun untuk mengetahui juknis secara lengkap mengenai seragam sekolah baru dapat klik (di sini).*** (Sukhum Ela Wahyuningrum)

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x