Apa Aturan Seragam Sekolah Jenjang SMA dan SMK Terbaru? Cek Aturan Resmi dari Kemdikbud, Lengkap dengan Juknis

- 12 Oktober 2022, 10:04 WIB
Ilustrasi. Aturan Seragam Sekolah Jenjang SMA dan SMK Terbaru, Cek Aturan Resmi dari Kemdikbud, Lengkap dengan Juknis.
Ilustrasi. Aturan Seragam Sekolah Jenjang SMA dan SMK Terbaru, Cek Aturan Resmi dari Kemdikbud, Lengkap dengan Juknis. /Unsplash/Ed Us/

BERITASOLORAYA.com – Seragam sekolah menjadi hal yang wajib dikenakan bagi peserta didik di semua jenjang pendidikan di indonesia.

Peserta didik mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK harus mengenakan seragam sekolah sesuai dengan aturan yang ada dari pemerintah.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi telah resmi merilis peraturan yang ditetapkan pada tanggal 7 September 2022 dengan Nomor 50 Tahun 2022.

Baca Juga: Akhirnya! Guru ASN yang Tidak Dapat Tunjangan Sertifikasi Bisa Dapat Tambahan Penghasilan, Cek Syarat Berikut

Peraturan tersebut bertujuan untuk menanamkan rasa nasionalisme dan kedisiplinan bagi seluruh peserta didik di semua jenjang.

Seperti diketahui untuk jenjang SD seragam sekolah yang dikenakan adalah atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Lantas bagaimana aturan seragam sekolah untuk seluruh siswa pada jenjang pendidikan SMA dan SMK? Simak informasi di artikel ini selengkapnya.

Baca Juga: Sayang Sekali, Tunjangan Sertifikasi atau TPG Dihentikan Gara-gara Ini, Ketahui dari Sekarang!

Perlu dipahami bahwa dalam Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tersebut pada pasal 3 disebutkan bahwa seragam sekolah terdiri atas dua jenis, yaitu seragam nasional dan seragam pramuka.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah