Aturan Baru Seragam Sekolah SD Sampai SMK, Banyak Perubahan? Cek Sekarang, Resmi dari Kemdikbud

- 12 Oktober 2022, 11:07 WIB
Ilustrasi. Aturan Baru Seragam Sekolah SD Sampai SMK, Banyak Perubahan, Cek Sekarang, Resmi dari Kemdikbud.
Ilustrasi. Aturan Baru Seragam Sekolah SD Sampai SMK, Banyak Perubahan, Cek Sekarang, Resmi dari Kemdikbud. /Kemendikbud/

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud telah resmi merilis kabar terbaru yang cukup penting dan harus diketahui oleh para guru serta kepala sekolah.

Sebab informasi dari Kemdikbud ini berhubungan dengan kebutuhan peserta didik di semua jenjang, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Kemdikbud resmi merilis sebuah peraturan baru yang cukup penting untuk para pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK, yang berkaitan dengan seragam sekolah.

Baca Juga: Cek SIMPATIKA Sekarang! Guru Madrasah Bisa Cairkan Tunjangan Insentif Jika Ada Ini

Kemdikbud menyampaikan terkait aturan baru seragam sekolah peserta didik SD, SMP, SMA, dan SMK melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Permendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022.

Kebijakan dari Kemdikbud tersebut juga akan menjadi acuan bagi sekolah dalam membuat peraturan seragam sekolah untuk seluruh peserta didiknya.

Dalam Permendikbud tersebut, pasal 2 menjelaskan bahwa ada kebijakan baru tentang seragam sekolah dan ternyata memiliki tujuan yaitu menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme dalam diri peserta didik.

Baca Juga: Pada PPPK 2022, Golongan Ini Diprioritaskan Jadi ASN. Apakah Anda Termasuk? Cek Penjelasan Ini...

Menanamkan sikap kebersamaan, memperkuat persaudaraan antar peserta didik, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik dan meningkatkan kedisiplinan peserta didik tanpa ada kesenjangan sosial.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x