Resmi! Syarat Seleksi PPPK 2022 untuk Pelamar Penyandang Disabilitas

- 6 Oktober 2022, 17:58 WIB
Ilustrasi penyandang disabilitas dalam seleksi PPPK 2022
Ilustrasi penyandang disabilitas dalam seleksi PPPK 2022 /Pixabay/Geralt/

BERITASOLORAYA.com - Pegawai di lingkungan instansi Pemerintah nantinya hanya dibagi menjadi dua, yakni ASN PPPK dan PNS.

Seleksi PPPK 2022 kemungkinan akan difokuskan bagi Jabatan Fungsional Guru dan jabatan fungsional tenaga kesehatan, dan yang lainnya.

Mengenai Jabatan Fungsional Guru PPPK 2022, telah ada juknis yang diatur dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Namun, kini ada juknis terbaru untuk seleksi PPPK 2022 Jabatan Fungsional Guru yang menjelaskan syarat dan kategori pelamar PPPK 2022, bahkan untuk penyandang disabilitas.

Baca Juga: BKN Rilis Aturan Baru Bagi PNS yang Akan Cuti, Pemerintah Tidak Lagi Jamin Hal Berikut Ini...

Ketentuan itu termuat dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 349 Tahun 2022.

Ketentuan baru tersebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Seleksi Calon PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Sebelum mengetahui persyaratan peserta, terdapat pembagian kategori pelamar sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Kepmendikbudristek Nomor 349 Tahun 2022 sebagai berikut.

  1. Pelamar Prioritas

Formasi  PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, yakni:

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x