Guru yang Belum Lulus UTN PLPG dan Telah Disetujui Verval Administrasi, Wajib Lakukan Hal Berikut Ini...

- 16 Oktober 2022, 07:25 WIB
Guru yang Belum Lulus UTN PLPG & Telah Disetujui Verval Administrasi
Guru yang Belum Lulus UTN PLPG & Telah Disetujui Verval Administrasi /Pixabay/Tumisu

Di sisi lain, bagi guru yang telah dinyatakan disetujui untuk verval administrasi dan juga telah mendapatkan penempatan LPTK.

Maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh guru yaitu menyiapkan beberapa persyaratan untuk lapor diri.

Untuk lapor diri di LPTK ini akan dilakukan secara daring, di mana guru hanya cukup mengunggah berkas.

Baca Juga: Info PPG Daljab 2022, Jadwal Verval Administrasi hingga Pelaksanaan Bagi Guru yang Belum Lulus UTN PLPG

Dari hal tersebut, bagi guru yang telah disetujui verval administrasinya, terdapat persyaratan lapor diri di LPTK diantaranya yakni:

  1. Format A1 dan pakta integritas (format diunduh dari SIMPKB).
  2. Biodata mahasiswa (Sesuai format PD DIKTI).
  3. Surat pernyataan ijin kepala sekolah (format diunduh dari SIMPKB).
  4. Scan ijazah S1.
  5. Scan transkip nilai S1.
  6. Scan kartu identitas KTP/SIM.
  7. Scan pas foto berwarna dimensi 4 x 6.
  8. SKCK (dari Kepolisian setempat).
  9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat).
  10. Surat bebas NAPZA (dari BNN/Puskesmas/Kepolisian/RSUD setempat).
  11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  12. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing.

Itulah persyaratan lapor diri di LPTK setelah guru disetujui untuk verval administrasinya.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube PPG GTK Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x