Guru yang Belum Lulus UTN PLPG dan Telah Disetujui Verval Administrasi, Wajib Lakukan Hal Berikut Ini...

- 16 Oktober 2022, 07:25 WIB
Guru yang Belum Lulus UTN PLPG & Telah Disetujui Verval Administrasi
Guru yang Belum Lulus UTN PLPG & Telah Disetujui Verval Administrasi /Pixabay/Tumisu

BERITASOLORAYA.com- Pada pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2022, terdapat agenda khusus bagi guru yang belum lulus tes UTN PLPG.

Program PPG Dalam Jabatan tahun 2022 ini, untuk guru yang belum lulus tes UTN PLPG akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2022.

Adanya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus tes UTN PLPG disampaikan langsung oleh Direktorat PPG.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube PPG GTK Kemendikbud pada Selasa, 12 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Bagi Guru yang Belum Lulus UTN PLPG, Direktorat PPG Jelaskan Masuk yang Mana, Ternyata Ini Harusnya...

Pada kesempatan tersebut, Direktorat PPG menyampaikan terkait dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus tes UTN PLPG.

“Pada tahun 2022 ini, kami Direktorat PPG telah melaksanakan PPG Dalam Jabatan, yang pertama yaitu PPG Dalam Jabatan bagi guru kategori 1,” kata Direktorat PPG.

Selain itu, guru yang mengikuti program PPG Dalam Jabatan kategori 1, merupakan guru yang telah diangkat sampai dengan tahun 2015, dan berakhir di bulan September 2022.

Baca Juga: Info PPG Daljab 2022, Syarat Verval Administrasi hingga Pelaksanaan Bagi Guru yang Belum Lulus UTN PLPG

Di sisi lain, bagi guru yang telah dinyatakan disetujui untuk verval administrasi dan juga telah mendapatkan penempatan LPTK.

Maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh guru yaitu menyiapkan beberapa persyaratan untuk lapor diri.

Untuk lapor diri di LPTK ini akan dilakukan secara daring, di mana guru hanya cukup mengunggah berkas.

Baca Juga: Info PPG Daljab 2022, Jadwal Verval Administrasi hingga Pelaksanaan Bagi Guru yang Belum Lulus UTN PLPG

Dari hal tersebut, bagi guru yang telah disetujui verval administrasinya, terdapat persyaratan lapor diri di LPTK diantaranya yakni:

  1. Format A1 dan pakta integritas (format diunduh dari SIMPKB).
  2. Biodata mahasiswa (Sesuai format PD DIKTI).
  3. Surat pernyataan ijin kepala sekolah (format diunduh dari SIMPKB).
  4. Scan ijazah S1.
  5. Scan transkip nilai S1.
  6. Scan kartu identitas KTP/SIM.
  7. Scan pas foto berwarna dimensi 4 x 6.
  8. SKCK (dari Kepolisian setempat).
  9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat).
  10. Surat bebas NAPZA (dari BNN/Puskesmas/Kepolisian/RSUD setempat).
  11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  12. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing.

Itulah persyaratan lapor diri di LPTK setelah guru disetujui untuk verval administrasinya.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube PPG GTK Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x