Dari uraian tersebut, diketahui bahwasanya bagi guru yang telah diangkat tahun 2019, maka dapat mengikuti PPG.
Selain itu, bagi guru yang memiliki sertifikat guru penggerak, terdapat keistimewaan dari Kemdikbud bagi guru saat mengikuti PPG.
Di mana bagi guru yang bersangkutan hanya perlu mengikuti tes ujian akhirnya saja pada program PPG.***