Resmi, Kabar Baik Bagi Guru Kategori Ini, Kemdikbud Beri Keistimewaan Khusus dari Tendik yang Lain...

- 18 Oktober 2022, 10:34 WIB
Resmi, Kabar Baik Bagi Guru Kategori Ini, Kemdikbud Beri Keistimewaan Khusus dari Tendik yang Lain…
Resmi, Kabar Baik Bagi Guru Kategori Ini, Kemdikbud Beri Keistimewaan Khusus dari Tendik yang Lain… /Instagram nadiemmakarim

Dari uraian tersebut, diketahui bahwasanya bagi guru yang telah diangkat tahun 2019, maka dapat mengikuti PPG.

Selain itu, bagi guru yang memiliki sertifikat guru penggerak, terdapat keistimewaan dari Kemdikbud bagi guru saat mengikuti PPG.

Di mana bagi guru yang bersangkutan hanya perlu mengikuti tes ujian akhirnya saja pada program PPG.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Bpmpkaltara.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah