BERITASOLORAYA.com – Untuk bisa sertifikasi, guru wajib mengikuti program dari Kemdikbud yakni Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
PPG Dalam Jabatan sendiri dikhususkan bagi para guru non sertifikasi yang sudah bertugas sebagai tenaga pendidik atau disebut juga guru dalam jabatan.
Kemdikbud menyelenggarakan PPG Dalam Jabatan setiap tahun dengan tata cara hingga syarat yang sudah ditentukan.
Belum lama ini, ditetapkan aturan baru agar guru non sertifikasi bisa mendapatkan sertifikat pendidik dari PPG Dalam Jabatan yang diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.
Dalam pasal 6 disebutkan ada 4 tahapan program PPG Dalam Jabatan yang dimulai dengan penetapan jumlah mahasiswa, sosialisasi program PPG Dalam Jabatan, penerimaan calon mahasiwa dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan.
Selanjutnya, calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan akan melalui tahapan pendaftaran, seleksi dan pengumuman kelulusan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan.
Proses pendaftaran dilakukan melalui laman resmi Kemdikbud ketika pendaftaran PPG Dalam Jabatan dibuka.
Baca Juga: Kenali Jenis Gerakan pada Anak dan Tips untuk Menstimulasi, Orang Tua Wajib Tahu!