Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Pakai Aturan Baru, Guru yang Ingin Sertifikasi Wajib Tahu!

- 16 Oktober 2022, 05:54 WIB
Ganjar menyerahkan sejumlah penghargaan dan sertifikat pendidik kepada tujuh orang pengajar agama, PPG Dalam Jabatan kini pakai aturan baru.
Ganjar menyerahkan sejumlah penghargaan dan sertifikat pendidik kepada tujuh orang pengajar agama, PPG Dalam Jabatan kini pakai aturan baru. /Humas Provinsi Jawa Tengah

BERITASOLORAYA.com – Untuk bisa sertifikasi, guru wajib mengikuti program dari Kemdikbud yakni Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

PPG Dalam Jabatan sendiri dikhususkan bagi para guru non sertifikasi yang sudah bertugas sebagai tenaga pendidik atau disebut juga guru dalam jabatan.

Kemdikbud menyelenggarakan PPG Dalam Jabatan setiap tahun dengan tata cara hingga syarat yang sudah ditentukan.

Belum lama ini, ditetapkan aturan baru agar guru non sertifikasi bisa mendapatkan sertifikat pendidik dari PPG Dalam Jabatan yang diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Baca Juga: Sisa 15 Hari Lagi, Guru Sudah Daftar Program Kemenag Ini? Simak Syarat Lengkap dan Hadiah untuk Para Pemenang

Dalam pasal 6 disebutkan ada 4 tahapan program PPG Dalam Jabatan yang dimulai dengan penetapan jumlah mahasiswa, sosialisasi program PPG Dalam Jabatan, penerimaan calon mahasiwa dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan.

Selanjutnya, calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan akan melalui tahapan pendaftaran, seleksi dan pengumuman kelulusan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan.

Proses pendaftaran dilakukan melalui laman resmi Kemdikbud ketika pendaftaran PPG Dalam Jabatan dibuka.

Baca Juga: Kenali Jenis Gerakan pada Anak dan Tips untuk Menstimulasi, Orang Tua Wajib Tahu!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x