Resmi, Kabar Baik Bagi Guru Kategori Ini, Kemdikbud Beri Keistimewaan Khusus dari Tendik yang Lain...

- 18 Oktober 2022, 10:34 WIB
Resmi, Kabar Baik Bagi Guru Kategori Ini, Kemdikbud Beri Keistimewaan Khusus dari Tendik yang Lain…
Resmi, Kabar Baik Bagi Guru Kategori Ini, Kemdikbud Beri Keistimewaan Khusus dari Tendik yang Lain… /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar baik bagi guru non sertifikasi jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK.

Kabar baik untuk guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK ini disampaikan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, nomor 54 tahun 2022, mengenai tata cacra memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Dalam hal ini, terdapat regulasi terbaru untuk guru-guru non sertifikasi tentang proses PPG Dalam Jabatan.

Terdapat hal penting di dalam isi Permendikbud tersebut untuk guru-guru, yaitu di bagian persyaratan PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Penghapusan Non ASN di Tahun 2023 Ditunda? Ternyata BKN Telah Buat Rencana Ini

Jika sebelumnya di Permendikbud nomor 38 tahun 2020, dijelaskan bahwa yang bisa mengikuti PPG adalah yang pengangkatannya 2015 ke bawah.

Hal tersebut sudah tidak berlaku lagi, di mana terdapat persyaratan baru bagi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan, diantaranya yakni:

- Berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif dalam melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Non ASN Langsung Dari BKN. Tenaga Honorer Tidak Jadi Dihapus di Tahun 2023?

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Bpmpkaltara.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah