Kemdikbud Resmikan Ini ke Guru yang Belum Sertifikasi, Lebih Mudah Dari yang Sebelumnya?

- 19 Oktober 2022, 05:44 WIB
Kemdikbud Berlakukan Ini Bagi Guru yang Belum Sertifikasi, Lebih Mudah Dari yang Sebelumnya?
Kemdikbud Berlakukan Ini Bagi Guru yang Belum Sertifikasi, Lebih Mudah Dari yang Sebelumnya? /Tangkapan layar YouTube Komisi X DPR RI

BERITASOLORAYA.com- Ada kabar baik untuk guru non sertifikasi jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK.

Kabar baik untuk guru non sertifikasi jenjang PAUD hingga SMK ini disampaikan langsung oleh Kemdikbud Ristek melalui Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022, tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Di mana terdapat regulasi baru untuk guru-guru mengenai proses program PPG Dalam Jabatan.

Regulasi baru di dalam isi Permendikbud tersebut, yaitu di bagian persyaratan PPG Dalam Jabatan.

Apabila sebelumnya di Permendikbud Ristek nomor 38 tahun 2020, yang menyebutkan bahwa yang bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan adalah yang pengangkatannya 2015 ke bawah.

Baca Juga: Resmi, Kabar Baik Bagi Guru Kategori Ini, Kemdikbud Beri Keistimewaan Khusus dari Tendik yang Lain...

Pada Permendikbud terbaru, regulasi tersebut tidak berlaku lagi, di mana terdapat persyaratan baru bagi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan, seperti sebagai berikut:

- Berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif dalam melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir.

- Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x