Guru Non Sertifikasi Wajib Paham Cara Dapat Serdik di Aturan Baru PPG Dalam Jabatan, Simak!

- 19 Oktober 2022, 08:44 WIB
Ilustrasi. Cara dapatkan sertifikat pendidik lewat program PPG Dalam Jabatan berdasarkan aturan baru.
Ilustrasi. Cara dapatkan sertifikat pendidik lewat program PPG Dalam Jabatan berdasarkan aturan baru. /ANTARA/

BERITASOLORAYA.com – Bagi guru yang belum sertifikasi, Kemdikbud mengajak untuk ikut dalam program PPG Dalam Jabatan.

PPG atau Pendidikan Profesi Guru merupakan sebuah program pendidikan yang akan membentuk guru menjadi tenaga profesional dan kompeten di bidangnya.

Jika guru lulus dalam program PPG Dalam Jabatan, akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti fisik telah melalui proses sertifikasi.

Adapun cara memperoleh sertifikat pendidik melalui PPG Dalam Jabatan untuk jadi guru sertifikasi kini menggunakan aturan baru Kemdikbud.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Daftar Nama Tenaga Non ASN yang Tidak Masuk Database Pendataan, Simak di Sini

Aturan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022. Apa saja aturan baru yang berlaku? Simak penjelasan artikel ini hingga tuntas.

Dalam pasal 6 disebutkan ada 4 tahapan program PPG Dalam Jabatan yang dimulai dengan penetapan jumlah mahasiswa, sosialisasi program PPG Dalam Jabatan, penerimaan calon mahasiwa dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan.

Selanjutnya, calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan akan melalui tahapan pendaftaran, seleksi dan pengumuman kelulusan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Informasi Seputar BOP PAUD, Berikut Ketentuan Rekening. Ada yang Maksimal 21 Oktober 2022?

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x