Resmi, Nunuk Nyatakan Solusi Guru Lulus PG yang Belum Penempatan dan Jadwalnya di Seleksi PPPK 2022

- 21 Oktober 2022, 16:22 WIB
Berikut pernyataan Nunuk  mengenai solusi Guru Guru lulus Passing Grade yang belum penempatan dan jadwalnya di seleksi PPPK 2022
Berikut pernyataan Nunuk mengenai solusi Guru Guru lulus Passing Grade yang belum penempatan dan jadwalnya di seleksi PPPK 2022 /tangkapan layar youtube.com/Ditjen GTK Kemdikbud RI/youtube.com/Ditjen GTK Kemdikbud RI


BERITASOLORAYA.com- Pelamar yang telah lulus Passing Grade di seleksi tahun 2021, masuk dalam pelamar prioritas pertama di PPPK 2022.

Pelamar prioritas pertama di seleksi PPPK 2022, diisi oleh THK 2, honorer negeri, PPG dan honorer swasta yang dinyatakan lulus passing grade dan belum mendapat formasi.

Memperhatikan hal itu, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK) Nunuk Suryani menyampaikan mengenai penempatan PPPK 2022 untuk Guru lulus Passing Grade.

Baca Juga: Update, Ketentuan Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru, TPG atau TKG, ini Link Juknisnya

Penempatan pelamar prioritas dibahas dalam webinar Sapa GTK Episode 8 berjudul “Wujudkan Guru Berkualitas Melalui Seleksi Guru ASN PPPK” di kanal YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI, Rabu, 5 Oktober 2022 lalu.

“Masalah kelebihan guru, misalnya yang terjadi di SDN 6 Kodo Kota Bima. Guru kelas kebutuhannya hanya enam orang, lalu ASN-nya sudah ada empat, tapi non-ASN yang ada di sana adalah 21, sehingga ada kelebihan 19 guru. Jika Bapak/Ibu guru non-ASN di SDN 6 Kodo minta ditempatkan di sekolah induknya, Bapak/Ibu bisa melihat apakah mungkin? Ini contohnya,” kata Nunuk.

Kondisi yang disampaikan Nunuk di atas, diberikan solusi, yakni alternatif penempatan di sekolah lain di kota yang sama.

Baca Juga: Guru Honorer yang Masuk Kategori Ini Harus Paham, Simak Aturan Seleksi PPPK 2022, Resmi dari Kemdikbud

“Namun jika di sekolah lain di Kota Bima sudah terpenuhi semuanya, maka inilah yang belum bisa diangkat di tahun ini,” kata Nunuk.

Disampaikan pula solusi lainnya, oleh Nunuk, apabila terjadi kondisi di atas, maka Guru dapat mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian menggunakan jabatan fungsional (JF) lain yang dimiliki.

Nunuk memberikan contoh, yaitu jika terdapat Guru mata pelajaran IPA yang melamar dengan penempatan di SMP, akan tetapi karena formasi sudah penuh, maka Guru itu bisa dialihkan menjadi Guru kelas.

Baca Juga: Deadline Besok, Guru dan Kepala Sekolah Persiapkan untuk Ikut Program Apresiasi GTK 2022, Jangan Sampai Lupa

“Kami sudah menghitung-hitung dari angka 17 persen tadi, yang dapat diangkat tahun 2021 dengan mekanisme pindah JF itu sekitar 12.152,” ucapnya.

Sementara itu, apabila terdapat pilihan solusi tersebut untuk Guru, maka Guru tersebut dapat menunggu ataupun pindah ke jabatan lainnya.

“Maka nanti jika ada pilihan (solusi) itu, begitu masuk ke akun, akan ada pilihan menunggu tahun depan, atau bisa pindah ke JF lain. Lalu JF apa yang bisa Bapak/Ibu pilih ini ada di dalam menu akun Bapak/Ibu,” katanya.

Baca Juga: Resmi, Begini Nasib Guru Lulus PG yang Menolak Penempatan di PPPK 2022

Adapun untuk penempatan Guru lulus passing grade pada seleksi guru ASN PPPK tahun 2022, disampaikan Nunuk bahwa tentu diharapkan dilaksanakan pada Oktober hingga awal November 2022 sudah dimulai.

"Bersamaan dengan itu, kita semua sudah menyiapkan segala perangkat yang dibutuhkan untuk seleksi penilaian kesesuaian yang akan dilaksanakan sejalan dengan penempatan guru lulus passing grade. Dan jika masih ada yang tersedia formasi di Desember, diselesaikan dengan tes,” katanya.

Selain itu, Nunuk juga berpesan kepada Guru non ASN yang belum memperoleh penempatan supaya selalu bersabar dan tidak perlu khawatir.

Hal itu karena, dalam waktu dekat, memungkinkan penempatan Guru yang telah memenuhi nilai ambang batas akan dimulai prosesnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Kisah Sempurna yang Dinyanyikan oleh Mahalini

“Kita lagi mempersiapkan semuanya dan berkolaborasi dengan seluruh K/L (Kementerian/Lembaga) lain agar pelaksanaan seleksi guru ASN PPPK dapat berjalan baik,” jelasnya.

Disclaimer: jadwal seleksi PPPK 2022 maupun penempatan Guru lulus passing grade sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan sesuai kewenangan Pemerintah. Maka, diharapkan selalu memantau laman resmi terkait.***

Editor: Inung R Sulistyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x