BERITASOLORAYA.com- Berdasarkan peraturan, Guru dengan status pegawai ASN PPPK berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, TPG atau TKG.
Guru dengan status ASN PPPK yang ditempatkan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, TPG atau TKG.
Pada dasarnya, juknis mengenai tunjangan sertifikasi Guru, TPG atau TKG tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.
Sementara itu, Kemdikbud melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menjelaskan mengenai penyaluran TPG atau TKG.
Dikatakan bahwa Kemdikbud melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) hanya menyalurkan TPG atau TKG untuk tahun 2021.
Adapun penyaluran untuk tahun setelahnya, semisal tahun 2022 dan seterusnya, dikatakan bahwa kemungkinan dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda).
Ketentuan penyaluran TPG atau TKG yang diberlakukan tersebut berdasarkan yang tercantum dalam Pasal 14 pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021
Isi dari juknis tersebut mengenai penyaluran TPG dan TKG bagi Guru non PNS, seperti halnya Guru dengan status PPPK.