Update, Ketentuan Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru, TPG atau TKG, ini Link Juknisnya

- 21 Oktober 2022, 16:16 WIB
Resmi, berikut aturan baru penyaluran tunjangan sertifikasi Guru untuk TPG dan TKG bagi Guru ASN  non PNS yang berstatus pegawai PPPK
Resmi, berikut aturan baru penyaluran tunjangan sertifikasi Guru untuk TPG dan TKG bagi Guru ASN non PNS yang berstatus pegawai PPPK /benzoix/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Berdasarkan peraturan, Guru dengan status pegawai ASN PPPK berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, TPG atau TKG.

Guru dengan status ASN PPPK yang ditempatkan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, TPG atau TKG.

Pada dasarnya, juknis mengenai tunjangan sertifikasi Guru, TPG atau TKG tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.

Sementara itu, Kemdikbud melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menjelaskan mengenai penyaluran TPG atau TKG.

Baca Juga: Guru Honorer yang Masuk Kategori Ini Harus Paham, Simak Aturan Seleksi PPPK 2022, Resmi dari Kemdikbud

Dikatakan bahwa Kemdikbud melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) hanya menyalurkan TPG atau TKG untuk tahun 2021.

Adapun penyaluran untuk tahun setelahnya, semisal tahun 2022 dan seterusnya, dikatakan bahwa kemungkinan dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda).

Ketentuan penyaluran TPG atau TKG yang diberlakukan tersebut berdasarkan yang tercantum dalam Pasal 14 pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021

Isi dari juknis tersebut mengenai penyaluran TPG dan TKG bagi Guru non PNS, seperti halnya Guru dengan status PPPK.

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x