Peraturan Baru Kemdikbud Mudahkan Guru Kategori Ini Dapatkan Sertifikat Pendidik. Bagaimana Penjelasannya?

- 23 Oktober 2022, 07:52 WIB
Ilustrasi Peraturan Baru Kemdikbud
Ilustrasi Peraturan Baru Kemdikbud /Pexels/Pixabay

8. Terdaftar di Dapodik

Terdapat satu hal yang menarik dalam Permendikbud tersebut, yaitu tentang adanya ketentuan untuk guru dalam jabatan yang menjadi peserta PPG Daljab.

Guru yang dimaksud bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan lewat tahapan rekognisi pembelajaran lampau yang hanya memerlukan beban belajar sebahagian saja.

Berikut kriteria guru yang hanya memerlukan sebagian beban belajar atau SKS yang tidak penuh:

Baca Juga: Info PPPK 2022: Pendaftaran Dibuka 25 Oktober untuk Pelamar Guru Prioritas dan Umum, Anda Masuk Kategori Mana?

1. Guru dalam jabatan yang pengangkatannya sampai akhir tahun 2015.

Untuk guru dengan kategori ini, hanya perlu penyelesaian beban SKS sebagian dari SKS penuh atau 24 SKS, sehingga ketika PPG Dalam Jabatan hanya wajib mengikuti beban belajar 12 SKS saja.

2. Guru dalam jabatan yang pengangkatannya mulai tahun 2016 hingga 2025.

Untuk guru kategori ini akan dibebankan SKS yang setara dengan memiliki 18 SKS, jadi ketika ikut PPG Daljab hanya wajib menyelesaikan beban belajar 18 SKS saja.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah