Peraturan Baru Kemdikbud Mudahkan Guru Kategori Ini Dapatkan Sertifikat Pendidik. Bagaimana Penjelasannya?

- 23 Oktober 2022, 07:52 WIB
Ilustrasi Peraturan Baru Kemdikbud
Ilustrasi Peraturan Baru Kemdikbud /Pexels/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sampai saat ini terus berupaya memajukan pendidikan nasional dengan berbagai usaha.

Salah satu usaha yang dilakukan Kemdikbud adalah dengan mengeluarkan peraturan atau regulasi yang bisa membantu para guru atau tenaga kependidikan menjadi lebih berkualitas.

Hal itu terlihat dari adanya peraturan resmi atau regulasi baru Kemdikbud yang berkaitan dengan guru dalam jabatan untuk semua jenjang agar bisa mendapatkan sertifikasi pendidik.

Baca Juga: Kapan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Dibayarkan? Begini Aturan Resmi dari Kemdikbud

Peraturan baru tersebut dirilis dengan tujuan untuk memudahkan para guru mendapatkan sertifikat pendidik lewat jalur Pendidikan Profesi Guru atau PPG dalam jabatan yang diadakan Kemdikbud.

Dengan adanya peraturan baru PPG yang resmi dari Kemdikbud itu, para guru yang belum sertifikasi bisa dengan mudah mendapatkan serdik tanpa perlu memperoleh jumlah SKS yang penuh.

Peraturan baru atau regulasi Kemdikbud terkait sertifikasi guru itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan No 54 tahun 2022.

Dalam Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 itu, terdapat penjelasan detail tentang mekanisme untuk mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 itu dirilis untuk menggantikan peraturan lama yaitu Permendikbud Nomor 38 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi guru dalam jabatan.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x