Adapun yang dimaksudkan dengan guru dalam jabatan adalah guru yang sudah mengajar pada satuan pendidikan dengan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Bersama.
Dalam peraturan baru itu, tercantum persyaratan baru untuk guru dalam jabatan guna mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik. Persyaratan baru tersebut adalah sebagai berikut:
1. Memiliki status sebagai guru dalam jabatan yang sudah aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun terakhir
2. Mempunyai kualifikasi akademik S1 atau D4
3. Mempunyai NUPTK
4. Berusia maksimal 58 tahun pada tahun yang berkaitan
5. Sehat jasmani dan sehat rohani
6. Bebas narkotika
7. Berkelakuan baik