Peraturan Baru Kemdikbud Mudahkan Guru Kategori Ini Dapatkan Sertifikat Pendidik. Bagaimana Penjelasannya?

- 23 Oktober 2022, 07:52 WIB
Ilustrasi Peraturan Baru Kemdikbud
Ilustrasi Peraturan Baru Kemdikbud /Pexels/Pixabay

Adapun yang dimaksudkan dengan guru dalam jabatan adalah guru yang sudah mengajar pada satuan pendidikan dengan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Bersama.

Baca Juga: Ganti Aturan Lama Sertifikasi Guru, Begini Cara Dapat Sertifikat Pendidik Berdasarkan Permendikbud Terbaru

Dalam peraturan baru itu, tercantum persyaratan baru untuk guru dalam jabatan guna mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik. Persyaratan baru tersebut adalah sebagai berikut:

1. Memiliki status sebagai guru dalam jabatan yang sudah aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun terakhir

2. Mempunyai kualifikasi akademik S1 atau D4

3. Mempunyai NUPTK

4. Berusia maksimal 58 tahun pada tahun yang berkaitan

5. Sehat jasmani dan sehat rohani

6. Bebas narkotika

7. Berkelakuan baik

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah