Guru Honorer Wajib Simak, Ini Berkas yang Diperlukan untuk Seleksi PPPK 2022

- 16 Oktober 2022, 18:25 WIB
Ilustrasi berkas pendaftaran yang diperlukan guru honorer dalam seleksi PPPK 2022
Ilustrasi berkas pendaftaran yang diperlukan guru honorer dalam seleksi PPPK 2022 /Pixabay/fulopszokemariann.

BERITASOLORAYA.com - Penantian guru honorer untuk pendaftaran seleksi PPPK 2022 tinggal sebentar lagi.

Di laman PPPK Guru Kemdikbudristek telah diumumkan bahwa jadwal resmi seleksi guru ASN PPPK 2022 masih dikonsolidasikan bersama Panselnas.

Plt Dirjen GTK Kemdikubud Nunuk Suryani juga telah meminta kepada guru honorer atau pelamar PPPK 2022 untuk bersabar menanti pembukaan pendaftaran secara resmi.

Baca Juga: Benarkah Tenaga Honorer Tak Jadi Dihapus? Ketua Umum Apkasi Beri Kabar Baik!

Meskipun SSCASN belum dapat diakses untuk pendaftaran seleksi PPPK 2022, ada baiknya guru honorer sudah mempersiapkan diri mulai dari sekarang, apalagi jika menyangkut persyaratan dan berkas yang dibutuhkan.

Sebelum mengetahui berkas apa saja yang dibutuhkan pelamar PPPK 2022, simak persyaratan pelamar PPPK 2022 berikut ini.

1. WNI

2. Minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran

Baca Juga: Tambahan Penghasilan Guru Non Sertifikasi Akan Diberikan Jika 8 Syarat Kemdikbud Terpenuhi, Simak!

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PPPK Guru Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah