Dalam PPPK 2022, Syarat dan Berkas Ini Wajib Dipenuhi Guru Honorer. Ingin Tahu Lebih Jelas? Lihat di Sini...

- 17 Oktober 2022, 13:57 WIB
Ilustrasi guru honorer peserta seleksi PPPK 2022
Ilustrasi guru honorer peserta seleksi PPPK 2022 /Pikiran rakyat/

BERITASOLORAYA.com – Tidak perlu menunggu lebih lama lagi, pendaftaran seleksi PPPK 2022 akan dibuka. Oleh sebab itu, para guru honorer wajib segera melakukan persiapan.

Sebagaimana telah diinformasikan pada laman resmi PPPK Guru Kemdikbudristek bahwa jadwal pelaksanaan seleksi guru ASN PPPK 2022 masih pada tahap konsolidasi dengan Panselnas.

Nunuk Suryani selaku Plt Dirjen GTK Kemdikbud juga menghimbau agar para guru honorer atau pelamar seleksi PPPK 2022 lainnya untuk menunggu pembukaan pendaftaran yang resmi.

Para guru honorer juga diharapkan mulai mempersiapkan persyaratan dan berkas yang diperlukan untuk proses pendaftaran PPPK 2022 nanti.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Aku Yang Salah’ oleh Elmatu, Musik yang Populer di TikTok, Sejak Pertama Kita Menjalin Kisah Cinta

Walaupun hingga saat ini, SSCASN belum bisa diakses untuk melakukan proses pendaftaran PPPK 2022.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id, berikut persyaratan yang akan berlaku bagi pelamar PPPK 2022 :

1. Warga Negara Indonesia

2. Telah berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah