BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPPK 2022 merupakan salah satu alternatif rekrutmen pegawai ASN oleh pemerintah.
Bagi guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2022 hendaknya mencermati kategori pelamar agar tidak salah informasi.
Kategori pelamar guru ASN 2022 ini harus dicermati terutama bagi guru yang sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021.
Menurut peraturan dari Kemdikbud Ristek bahwa pelamar dalam seleksi PPPK 2022 akan dibagi menjadi 3 kategori pelamar prioritas dan 1 kategori pelamar umum.
Secara rinci, akan dijelaskan sebagai berikut:
- Pelamar Prioritas 1
Pelamar Prioritas 1 (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Baca Juga: Guru Harus Tahu, Inilah Jadwal Pencairan Tunjangan Pada Bulan Oktober, Jangan Lupa Lakukan Ini Ya!
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas 1 (P1) dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut: