Nunuk Ungkap Tidak Semua Pelamar Lulus Passsing Grade Diangkat di PPPK 2022? Cek Ketentuannya

- 23 Oktober 2022, 16:01 WIB
Nunuk Ungkap Tidak Semua Pelamar Lulus Passsing Grade Diangkat di PPPK 2022? Cek Ketentuannya
Nunuk Ungkap Tidak Semua Pelamar Lulus Passsing Grade Diangkat di PPPK 2022? Cek Ketentuannya /tangkapan layar youtube.com/Ditjen GTK Kemdikbud RI/youtube.com/Ditjen GTK Kemdikbud RI

BERITASOLORAYA.com - Berdasarkan jadwal yang telah dirilis oleh Pemerintah, seleksi PPPK 2022 akan segera dibuka.

Seleksi PPPK 2022, untuk jabatan fungsional Guru, dibagi menjadi beberapa kriteria berdasarkan ketentuan mekanisme yang berlaku.

Kriteria pelamar PPPK 2022, untuk jabatan fungsional Guru yang dimaksud ada pelamar prioritas pertama, kedua, ketiga dan pelamar umum.

Ketentuan pelamar prioritas pertama, pada mekanismenya akan didahulukan. Pelamar ini diisi oleh peserta yang lulus passsing grade di seleksi tahun 2021 akan tetapi belum memperoleh formasi.

Baca Juga: Mengenal Latihan Fisik, Simak Manfaat dari Tiga Sudut Pandang dan Beberapa Hal yang Harus Dihindari

Diantara pelamar prioritas pertama berurutan yang pertama yaitu Guru Thk 2, honorer negeri, PPG dan honorer swasta.

Mengenai hal itu,  disebut oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani bahwa terdapat sekitar 193.954 Guru telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi 2021.

Nunuk juga menyampaikan mengenai pengangkatan Guru lulus passing grade di seleksi tahun 2021, bahwa tidak semuanya dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2022.

Baca Juga: Hati-hati, Pelamar Prioritas Pertama Lulus PG Tidak Semua Diangkat di PPPK 2022

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x