Baca Juga: Sayangnya Tunjangan Guru Akan Dihentikan Karena Alasan Ini, Nomor 1 dan 2 Tidak Bisa Dihindari
Beberapa berkas yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut ini:
1. Terlebih dahulu pelamar PPPK 2022 harus mempersiapkan Pas Foto dengan latar belakang merah, ketentuan format yang JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB
2. Selain itu, pelamar PPPK 2022 mempersiapkan surat pernyataan dengan diketik komputer, bermaterai Rp10.000, ditandatangani tinta hitam, yang dibuat pada saat tanggal pendaftaran
3. Selanjutnya, Pelamar PPPK 2022 mempersiapkan Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dukcapil.
4. Pelamar PPPK 2022, jadwal fungsional Guru mempersiapkan juga scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1.
Selain itu, bagi pelamar PPPK 2022 yang merupakan lulusan luar negeri mempersiapkan pula Surat penyetaraan ijazah asli dari Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti.
5. Lebih lanjut, Pelamar PPPK 2022 untuk jabatan fungsional Guru, yang memiliki Serdik, silakan persiapan Scan Sertifikat Pendidik ASLI.
6. Lalu, untuk pelamar PPPK 2022 sebagai penyandang disabilitas juga terdapat penambahan berkas yang perlu dipersiapkan yaitu: