Guru dan Kepala Sekolah Harus Cermat, Ada Aturan Baru Terkait 4 Jenis Seragam Sekolah Jenjang SD hingga SMA

- 14 Oktober 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi. Guru dan Kepala Sekolah Harus Cermat, Ada Aturan Baru Terkait 4 Jenis Seragam Sekolah Jenjang SD hingga SMA.
Ilustrasi. Guru dan Kepala Sekolah Harus Cermat, Ada Aturan Baru Terkait 4 Jenis Seragam Sekolah Jenjang SD hingga SMA. /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Guru dan kepala sekolah mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK harus mencermati informasi resmi dari Kemdikbud.

Kemdikbud secara resmi telah merilis aturan terkait seragam sekolah untuk seluruh jenjang pendidikan di Indonesia.

Peraturan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang dirilis pada tanggal 7 September 2022 di Jakarta.

Baca Juga: Update PPPK 2022: Nunuk Suryani Tegaskan Penempatan Guru Lulus PG hingga Kuota Formasinya

Menteri Nadiem Makarim telah menetapkan peraturan tersebut yang berisi terkait seragam sekolah siswa SD, SMP, SMA dan SMK.

Permendikbud yang disahkan oleh Kemdikbud ini sekaligus menjadi pengganti dari adanya Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 yang berisi tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Sehingga bisa dipahami bahwa Permendikbud terbaru Nomor 50 Tahun 2022 ini mengatur secara rinci terkait jenis ragam sekolah dan juga penggunaan seragam tersebut.

Baca Juga: Seputar Apresiasi GTK 2022, Berikut Pertanyaan Beserta Jawaban yang Wajib Diketahui. Guru dan Kepsek Beda?

Untuk itu simak penjelasan aturan dari Kemendikbud mengenai seragam sekolah siswa di bawah ini.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x