Tujuan Aturan Terbaru Penggunaan Seragam Sekolah. Ternyata Begini

- 13 Oktober 2022, 07:30 WIB
Penjelasan tentang tujuan aturan terbaru penggunaan seragam sekolah.
Penjelasan tentang tujuan aturan terbaru penggunaan seragam sekolah. /Pixabay/Nico Boersen

BeritaSoloraya.com – Baru-baru ini, terdapat aturan terbaru tentang penggunaan seragam sekolah yang dikeluarkan oleh Kemdikbud.

Perlu diketahui, aturan terbaru penggunaan seragam ini berlaku untuk siswa di seluruh jenjang pendidikan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Kemdikbud Terbitkan Aturan Baru tentang Seragam Sekolah untuk Jenjang SD Hingga SMA, Adakah yang Berubah?, adapun peraturan terbaru penggunaan seragam sekolah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022

Baca Juga: Fantastis, Kemenag Siapkan Beasiswa Non Gelar Bagi Guru Agama, Berikut Jadwal Resminya

Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 memilii beberapa tujuan, yaitu sebagai berikut:

  1. Menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan diantara peserta didik
  2. Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik
  3. Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik
  4. Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik

Baca Juga: Terkait Apresiasi GTK 2022, Berikut 5 Keuntungan Jika Karya Terpilih!

Pada pasal 3, dijelaskan ada dua jenis ragam sekolah bagi seluruh peserta didik SD, SMP, SMA dan SMK yaitu seragam nasional dan seragam pramuka.

Sebagaimana disebutkan dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, selain dua jenis ragam sekolah tersebut ternyata juga ada seragam lain yang harus dikenakan oleh seluruh peserta didik.

Yaitu masing-masing sekolah juga bisa mengatur pakaian seragam khas sekolah bagi seluruh peserta didik di satuan pendidikan masing-masing.

Baca Juga: 10 Hari Lagi, Kemdikbud Minta Guru dan Tenaga Kependidikan Daftar Ini Sebelum 22 Oktober 2022, Cek Sekarang!

Bahkan Pemerintah Daerah juga bisa mengatur penggunaan pakaian adat bagi seluruh peserta didik di sekolah masing-masing di daerahnya.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x