Kemdikbud Tetapkan Aturan Baru Seragam Sekolah. Baju Adat Jadi Salah Satunya?

- 26 Oktober 2022, 11:18 WIB
Ilustrasi baju adat sebagai seragam sekolah
Ilustrasi baju adat sebagai seragam sekolah /Buku Tematik kelas 3 SD/Metro Lampung News/Silviana

BERITASOLORAYA.com – Baru-baru ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah merilis sebuah peraturan baru yang membuat perubahan dalam penggunaan seragam sekolah.

Seragam sekolah memang telah lama dipakai saat peserta didik menjalani proses belajar mengajar dan menjadi salah satu faktor penunjang kemajuan pendidikan nasional.

Salah satu faktor penting pemakaian seragam sekolah adalah menghilangkan adanya kesenjangan sosial diantara peserta didik dan hal ini juga menjadi salah satu bahan pertimbangan Kemdikbud.

Baca Juga: Resmi, Pembuatan Akun SSCASN dengan Memperhatikan Ketentuan ini, Non ASN Wajib Tahu

Pada kebijakan yang dirilis Kemdikbud secara resmi itu, pengaturan seragam sekolah ditujukan bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai SD, SMP, SMA, dan SMK.

Kebijakan baru tersebut secara umum tidak terlalu membawa perubahan besar untuk pemakaian seragam sekolah, tapi ada perubahan baru yang unik yang ditambahkan di dalamnya.

Peserta didik, orang tua, guru, dan tenaga kependidikan lainnya wajib mempelajari dan memahami maksud dan tujuan penerapan kebijakan baru tersebut, agar tidak salah dalam menjalankannya.

Perubahan yang unik yang terdapat dalam peraturan baru Kemdikbud tersebut adalah penerapan pemakaian pakaian adat sebagai salah satu seragam sekolah.

Kebijakan baru Kemdikbud tentang seragam sekolah dan perubahannya adalah Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia No. 50 tahun 2022.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah