BERITASOLORAYA.com – TPG atau tunjangan profesi guru diberikan kepada guru sertifikasi atau guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik yang dikenal dengan istilah serdik.
Untuk menjadi guru sertifikasi dengan TPG, maka guru atau bahkan calon guru dapat mengikuti PPG terlebih dahulu yang diselenggarakan oleh Kemdikbud Ristek.
TPG atau tunjangan profesi guru yang berada dalam naungan Kemdikbud sebagaimana regulasi pencairannya, diberikan kepada guru sertifikasi per triwulan.
Baca Juga: Informasi PPPK 2022, Nunuk Suryani Tegaskan Hal Ini Bagi Seluruh Calon Pelamar, Ada Apa?
Adapun pencairan TPG bagi guru sertifikasi yang dibawah naungan Kemenag akan mendapatkan pencairan perbulan atau bisa per triwulan.
Hal tersebut sebagaimana regulasi tunjangan sertifikasi guru dengan nomor B-121.1/DJ.1/Dt.I.II/PP.00/01/2022.
Adapun regulasi atau juknis pencairan naungan Kemenag tersebut dirilis pada tanggal 31 Desember 2021.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021, tentang juknis penyaluran tunjangan profesi guru madrasah, kepala madrasah, dan pengawas madrasah, dijelaskan terkait mekanisme pembayaran.
Baca Juga: Aturan Baru, Guru Ingin Sertifikasi? Ingat, Ada Syaratnya, Simak Permendikbud Berikut Ini